Tarif Listrik Resmi Naik 1 Juli 2022, Ternyata ini Alasannya

13 Juni 2022, 12:17 WIB
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan kenaikan tarif lisrik untuk pelanggan 3.500 VA akan resmi berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang. /ANTARA/M Risyal Hidayat.

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan perihal kenaikan tarif listrik.

Kementerian ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan, Rida Mulyana menyebut, kenaikan tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.

Masih dalam keterangannya, Rida mengatakan kenaikan tarif listrik ini mulai diberlakukan sejak 1 Juli hingga September 2022 mendatang.

"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap," kata Dirjen Ketenagalistrikan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian ESDM.

Baca Juga: Situasi Terkini Prosesi Pemakaman Eril di Cimaung, Penuh Haru, Disaksikan Keluarga dan Ratusan Warga dari Jauh

"Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" tuturnya lagi.

Lebih lanjut, Rida menegaskan bahwa pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Pasalnya, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Baca Juga: Arti Status 'Sedang Dievaluasi' di Dashboard Kartu Prakerja, Apakah Lolos Seleksi atau Tidak?

Alasan kenaikan tarif listrik lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan setrum pelat merah PT PLN (Persero).

"Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen," katanya.

"Sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan Tariff Adjustment," ucap dia.

Baca Juga: Sutradara Squid Game Konfirmasi Season 2 akan Segera Hadir

Menurut Dirjen Ketenagalistrikan ini, kenaikan tarif listrik berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen. Oleh sebab itu, ia berharap dampak tersebut bisa menjaga daya beli masyarakat.

"Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB," katanya.

"Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik," tutur Rida menambahkan.

Baca Juga: Sindrom Ramsay Hunt Bisa Picu Kelumpuhan Wajah Permanen, Jangan Anggap Sepele!

Lanjutnya, Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dengan berbagai cara.

Selain itu, terus meningkatkan penjualan tenaga listrik sehingga BPP tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kementerian ESDM

Tags

Terkini

Terpopuler