Roy Suryo Dilaporkan Perwakilan Umat Budha ke Polisi Atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Berwajah Jokowi

21 Juni 2022, 13:44 WIB
Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh perwakilan umat Budha atas kasus meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Jokowi./ Instagram@mnctvnews /

PR DEPOK - Pakar Telematika, Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha ke Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang berwajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap kini pihaknya telah menerima laporan terhadap Roy Suryo dari pelapor pada Senin, 20 Juni 2022.

Kini, Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, terkait meme stupa Candi Borobudur itu.

Baca Juga: Jokowi Ulang Tahun ke-61, Potongan Tumpeng Pertama Diberikannya untuk Megawati

"Ya betul laporannya sudah diterima di Polda Metro Jaya," kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.

Selanjutnya, Zulpan mengatakan bahwa laporan dari pelapor itu akan ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Meski begitu, Zulpan belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kelanjutan kasus tersebut. Zulpan hanya menyebutkan bahwa laporan itu sedang dipelajari oleh penyidik.

Baca Juga: Minta Polisi Panggil Doddy Sudrajat, Tiara Marleen: Mudah-mudahan Kepolisian Itu Adil

"Tiap laporan tentu akan diproses. Penyidik bakal mempelajari laporan tersebut," ujar Zulpan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun seorang warga bernama Kurniawan Santoso telah melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait meme stupa Candi Borobudur yang berwajah mirip Jokowi. 

Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutana di Jakarta, Senin, 20 Juni 2022 mengatakan, telah membuat laporan terhadap Roy Suryo yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2022 Segera Berakhir! Cairkan Rp3 Juta Sekarang usai Login Situs Cek Bansos Kemensos di Link Ini

"Kami juga umat Budha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama," kata Herna.

Lebih lanjut, Herna menyampaikan bahwa Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler