Pembeli Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi Bisa Beli Minyak Goreng Curah, Ini Syarat dan Caranya

27 Juni 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara untuk membeli minyak goreng curah tanpa aplikasi PeduliLindungi atau melalui link. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

PR DEPOK - Pemerintah mulai melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah mengunakan aplikasi PeduliLindungi per hari ini, Senin, 27 Juni 2022.

Dua minggu setelah masa sosialisasi berakhir, pembelian minyak goreng curah memakai aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib.

Lantas bagaimana dengan pembeli yang tak punya aplikasi PeduliLindungi?

Baca Juga: PKH 2022 Masih Cair Hari Ini, Nama Penerima Bisa Dicek Lewat cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP

Pembeli yang tak punya aplikasi PeduliLindungi tetap bisa membeli minyak goreng curah dengan syarat membawa KTP pada saat pembelian.

Pembeli yang tak punya aplikasi PeduliLindungi bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan cara menunjukkan KTP ke penjual.

Selanjutnya, penjual akan mencatat Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP guna memastikan tidak ada pembeli yang mendapatkan minyak goreng melebihi batas ketentuan dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Skor UTBK bagi yang Tidak Lulus SBMPTN 2022, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Pasalnya setelah sistem pembelian minyak goreng curah diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, satu NIK KTP hanya bisa membeli minyak goreng maksimal 10 kg dalam sehari.

Terkait harga, pembeli bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) terjangkau yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga tersebut, pembeli dapat memperolehnya lewat penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos Rp200 Ribu Pakai KTP Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Pembeli juga bisa membeli minyak goreng curah dengan HET yang ditetapkan pemerintah melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Kebijakan sistem pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi bertujuan untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng seperti terjadi beberapa bulan lalu.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler