Tips Aman Mengolah Daging Kurban Ketika Baru Diketahui Terpapar Wabah PMK

5 Juli 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi daging kurban. /Pixabay/webandi/ /

PR DEPOK - Simak tips aman mengolah daging kurban ketika baru diketahui terpapar wabah Penyakit Kulit dan Kuku (PMK).

Kasus PMK memang tengah mewabah di Tanah Air jelang perayaan kurban dan Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 Hijiriah. Akibat dari wabah itu pastinya banyak masyarakat yang merasa takut dan ragu.

Untuk mengonsumsi hewan kurban yang telah dibagikan oleh para sohibul kurban. Hal itu wajar saja sebagai bentuk kewaspadaan.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 35 Kapan Diumumkan? Simak Prediksi Tanggalnya

Namun masyarakat tidak perlu merasa takut, jika daging yang dikurbankan ternyata terpapar PMK. Karena daging tersebut masih aman untuk dikonsumsi bila diolah dengan cara yang baik.

Lalu bagaimana tips mengolah daging maupun jeroan yang benar ketika baru diketahui terpapar PMK? Simak informasi yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kementerian Pertanian seputar tips aman mengolah daging kurban ketika baru diketahui terpapar wabah PMK.

1. Rebus selama 30 menit

Baca Juga: Jemaah Dipulangkan karena Visa, Menag: Tindak Tegas Travel Haji yang Tidak Sesuai Aturan

Setelah daging dibagikan, disarankan untuk tidak dicuci sebelum akhirnya diolah menjadi makanan. Daging maupun jeroan lebih baik direbus terlebih dahulu selama kurang lebih 30 menit sebelum dimasukkan ke dalam lemari es.

2. Bekukan daging bersama dengan pembungkus

Apabila tidak berencana untuk memasak daging ataupun jeroan kurban yang baru saja dibagikan. Masyarakat disarankan untuk langsung menyimpannya di freezer.

Baca Juga: Live Streaming Malaysia Master 2022: The Daddies, Fajri, hingga Bakri Tanding Hari Ini

Saat disimpan daging ataupun jeroan tidak perlu dimasukkan ke dalam wadah. Langsung saja dibekukan bersama dengan pembungkus atau plastik kurang lebih 24 jam.

Setelah itu, segeralah untuk dilakukan perebusan selama 30 menit. Jika tidak segera ditangani, maka daging ataupun jeroan sudah berstatus tidak layak untuk dikonsumsi harus dimusnahkan.

Sebagai informasi tambahan, bekas pembungkus daging kurban diwajibkan untuk direndam terlebih dahulu dengan cairan deterjen atau cuka dapur sebelum dibuang.

Baca Juga: PM Ukraina Bicara Soal Pembangunan Kembali Negaranya, Singgung Aset Sitaan Oligarki Rusia

Hal itu lantaran berguna untuk mencegah pencemaran virus ke lingkungan.

Demikian tips aman mengolah daging kurban ketika baru diketahui terpapar wabah Penyakit Kulit dan Kuku (PMK).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pertanian RI

Tags

Terkini

Terpopuler