Resmi Jadi Pengganti NPWP, Bagaimana Cara Cek Validitas NIK Online Pakai HP?

21 Juli 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi NIK jadi pengganti NPWP. /Pixabay/PabitraKaity.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) secara resmi mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK yang kini resmi menjadi pengganti NPWP menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, merupakan langkah awal pemberlakuan sistem baru pembayaran pajak.

"Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri)," ujar dia, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Simak Arti Status Kartu Prakerja ‘Dalam Proses Seleksi’

Adapun untuk pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli 2022 lalu.

Lantas, bagaimana cara cek validitas NIK sebagai pengganti NPWP apakah sudah benar dan bisa digunakan untuk bayar pajak?

Untuk mengecek validitas NIK sebagai pengganti NPWP, masyarakat tak perlu ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Pasalnya, cara cek validitas NIK sudah bisa untuk membayar pajak atau belum bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: 5 Kategori Penerima BPNT Juli 2022 yang Dapat Bantuan Rp200.000, Lengkap dengan Link Cek Nama Penerima

Berikut 5 cara cek validitas NIK apakah sudah bisa digunakan untuk bayar pajak atau belum secara online pakai HP:

1. Call Center Dukcapil

Untuk cek validitas NIK, masyarakat bisa menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan ke hotline di nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Namun sebelum menghubungi nomor call center Dukcapil, masyarakat harus menyiapkan data berupa NIK dan nomor KK sehingga petugas bisa mengkonfirmasi data yang ditanyakan dengan cepat.

Baca Juga: Lokasi Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster Gratis di Kota Bandung, Depok, hingga Bogor Hari Ini Kamis, 21 Juli 2022

Cara cek ini lebih cepat mendapatkan respons apabila panggilan diterima.

2. Situs Kemendagri

Selain lewat call center Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memfasilitasi akses pencarian NIK secara online melalui situs https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Untuk mengeceknya, tinggal buka situs seperti biasa di browser, lalu cari menu e-KTP dan isikan NIK kemudian tekan tombol enter di keyboard.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp200.000, Sedang Cair di Kantor Pos Juli 2022

Apabila data KTP valid dan terkoneksi, maka pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data lengkap seperti di KTP.

3. Facebook dan Twitter

Pengecekan validitas NIK juga bisa dilakukan lewat akun resmi media sosial Dukcapil melalui Facebook di "Halo Dukcapil" dan Twitter di "@ccdukcapil".

Adapun untuk cara ceknya yakni dengan menghubungi kedua akun resmi media sosail Dukcapil tersebut melalui personal chat dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Kamis, 21 Juli 2022: Kasus Baru Virus Corona di Indonesia Kembali Naik Tinggi?

4. SMS atau WhatsApp

Cara keempat sebagai alternatif cek validitas NIK yakni melalui SMS dengan menghubungi nomor DisdukcapilKemendagri di 0815-3636-9999 dengan format SMS : Cek#KTP#NIK.

Sementara itu untuk cek NIK melalui WhatsApp, masyarakat dapat mengirimkan pesan dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

Kendati tidak secepat saat menghubungi call center Dukcapil langsung, namun beberapa saat kemudian masyarakat akan mendapat balasan sesuai dengan permohonan.

Baca Juga: Status Kartu Prakerja Sedang Dievaluasi? Berikut Arti Evaluasi pada Dashboard

5. Email

Selain menggunakan 4 cara di atas, masyarakat juga dapat cek validitas NIK melalui email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Isi badan email sesuai dengan format yang ditentukan Pemerintah, yakni ketik: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke alamat email tadi.

Cara ini pun tidak secepat menghubungi call center Dukcapil karena baru akan diproses dalam 1 x 24 jam, namun bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang akan cek validitas NIK.

Baca Juga: Remaja SCBD Salah Sebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Beginilah Nasib Kalah Ganteng dari Ridwan Kamil

Sekadar informasi tambahan, tujuan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP yakni untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan.

Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo pun berharap hal tersebut dapat menjadi langkah awal dalam menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga (K/L) maupun pihak lain dengan sistem administrasi serupa.

“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan dan Insya Allah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya,” tuturnya.

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler