Kasus Kematian Brigadir J Diambil Bareskrim, Mahfud MD: Hasil Autopsi Harus Dibuka

31 Juli 2022, 18:45 WIB
Prosesi pemakaman Brigadir J. /Antara/Wahdi Septiawan/

PR DEPOK – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Brigadir J kini sudah diambil alih Bareskrim Polri.

Sebelumnya, kasus kematian Brigadir J ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Terkait pengambilalihan kasus ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hal ini guna mengefektifkan penyidikan kasus Brigadir J.

Baca Juga: PSG Siap Cuci Gudang, Idrissa Gueye dan Gini Wijnaldum Merapat ke Dua Tim Ini

"Ya (ditarik) dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," kata Dedi di Jakarta, pada Minggu, 31 Juli 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sementara itu, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) menyambut baik rencana Polri untuk mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J secara terbuka ke publik.

Hal ini merupakan komitmen transparansi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kominfo Buka Blokiran PayPal hingga 5 Agustus 2022, Simak Cara Pindahkan Saldo ke Rekening Bank

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan meminta tim kedokteran forensik bisa mempercepat proses autopsi Brigadir J sehingga hasilnya bisa segera diumumkan.

Hal ini demi menghindari berbagai spekulasi berbagai pihak terkait kematian Brigadir J.

"Hasil autopsi perlu dijelaskan ke publik. Kita harapkan nanti tidak ada lagi keraguan. Tidak ada lagi kecurigaan dan tidak ada lagi berbagai spekulasi serta tudingan rekayasa hasil autopsi," katanya Edi di Jakarta, pada Sabtu, 30 Juli 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Hasil autopsi ulang Brigadir J seharusnya bisa dipercaya karena sudah melibatkan bukan hanya kedokteran kepolisian, tetapi juga didukung kedokteran forensik dari Universitas Indonesia dan TNI.

"Apapun hasil autopsi ulang ini nanti, bisa diterima semua pihak," kata dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengatakan bahwa tidak mudah bagi Polri untuk menjelaskan kasus penembakan Brigadir J kepada publik, walaupun tim investigasi sudah melakukan tugasnya secara independen dan profesional.

"Tapi kami percaya, dengan menyampaikan bukti dan fakta yang sesungguhnya kepada masyarakat, Insya Allah, masyarakat akan percaya terhadap penjelasan Polri," tutur pakar hukum kepolisian ini.

Di sisi lain, Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan hasil autopsi J boleh dibuka ke publik.

Ia membantah bahwa hasil autopsi hanya boleh dibuka saat persidangan.

"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud MD pada Jumat, 29 Juli 2022.

"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," katanya menambahkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler