Pengamat Sebut Ada Beberapa Aturan yang Dilanggar dalam Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J

- 29 Juli 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi. Pengamat menyebutkan bahwa ada beberapa aturan yang dilanggar dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Ilustrasi. Pengamat menyebutkan bahwa ada beberapa aturan yang dilanggar dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J. /Pixabay/skitterphoto.

PR DEPOK – Pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

Namun sejak awal pengungkapan atau penanganan kasus Brigadir J dalam baku tembak, nyatanya banyak Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar.

Hal tersebut disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Baca Juga: Kasus Mardani H. Maming, KPK Sebut Pemberi Suap Telah Meninggal Dunia

Bambang Rukminto menyebutkan jika ada beberapa aturan yang telah dilanggar dalam mengungkap kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Aturan yang dilanggar tersebut yakni terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaksanaan pra rekonstruksi, dan terkait penggunaan senjata api bagi personil Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.

“Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar,” ujar Bambang sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Jumat, 29 Juli 2022.

Baca Juga: Link Streaming BRI Liga 1 2022-2023 Hari Ini: PSM Makassar vs Bali United Live di Indosiar Sore Ini

Bambang menjelaskan jika aturan yang dilanggar ini berasal dari langkah-langkah, tindakan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan Polri.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x