PR DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan bahwa Ferdy Sambo akan dipanggil jika proses penyidikan yang sedang dilakukan terkait kematian Brigadir J sudah dilakukan.
"Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa kalau tahapan-tahapan semua bahan yang kita punya selesai," ujar Choirul Anam dalam konferensi pers Komisioner Komnas HAM, pada Rabu, 27 Juli 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Komnas HAM sejauh ini telah memeriksa dan memintai keterangan seluruh Aide de Camp atau ajudan Irjen Ferdy Sambo, termasuk yang diduga menembak Brigadir J.
Menurut Anam, Komnas HAM juga telah memeriksa CCTV dan ponsel sejumlah pihak yang berkaitan dengan tewasnya Brigadir J.
Sebelum ke tahap selanjutnya, Komnas HAM akan menyimpulkan terlebih dahulu hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan.
Baca Juga: Kisah Laura Anna Bakal Dijadikan Film oleh Manoj Punjabi, Greta Irene: Let's Keep Her Spirits Alive
"Misalnya dalam konteks komunikasi terekam komunikasinya kayak apa dalam konteks keterangan yang lain, keterangannya kayak apa. Dalam CCTV terekam, nanti kaya apa prosesi CCTV-nya, baru itu semua kita ambil (kesimpulan) baru kita akan panggil Irjen Sambo," tuturnya.