Demi Selamatkan Uang Masyarakat, PayPal Dibuka Sementara oleh Kominfo, Catat Batas Waktunya

1 Agustus 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi. Kominfo membuka sementara blokir PayPal agar masyarakat bisa menyelematkan uangnya terlebih dahulu hingga batas waktu ini. /PEXELS/ Brett Jordan.

PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika belum lama ini membuka kembali platform PayPal.

Diketahui, hal tersebut sengaja dilakukan agar masyarakat yang memiliki uang di PayPal dapat dipindahkan terlebih dahulu.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 1 Agustus 2022, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan membenarkan soal kembali dibukanya PayPal.

Baca Juga: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Perayaan HUT ke-77 RI, Begini yang Benar

"Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi," kata Semuel.

Seperti diketahui, pada 30 Juli 2022 Kominfo sempat memblokir platform PayPal lantaran tidak teregistrasi pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Diketahui, aksi pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah tersebut menuai banyak protes dari masyarakat luas.

Baca Juga: Sempat Viral, Begini Penjelasan JNE Soal Alasan Timbun Beras Bansos Presiden dalam Tanah

Sebagai informasi, PayPal merupakan salah satu platform layanan pengiriman dana dari luar negeri.

Platform PayPal tersebut tidak sedikit dipakai oleh masyarakat yang bekerja di perusahaan asing, pekerja lepas, hingga kreator konten.

Lebih lanjut, banyak masyarakat yang geram juga atas pemblokiran PayPal lantaran masih menyimpan sejumlah dana dan tidak bisa dicairkan.

Baca Juga: Cara Cek PSE Asing yang Diblokir Kominfo dan Situs atau Aplikasi Apa Saja yang Sudah Terdaftar

Pembukaan PayPal sendiri akan pemerintah lakukan hingga 5 Agustus 2022 mendatang setelah banyaknya masukan yang diterima hingga pukul 23.59 WIB.

Sementara itu, dikutip dari artikel lainnya, Kominfo menegaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia harus mengikuti aturan yang ada, termasuk untuk melakukan pendaftaran hal tersebut.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler