Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online Mudah dan Praktis Lewat HP

6 Agustus 2022, 13:43 WIB
Ilustrasi – Setiap peserta perlu cek berkala tagihan BPJS Kesehatan karena diwajibkan membayar iuran sesuai kelas yang dipilih setiap bulannya. /Dok. BPJS Kesehatan.

PR DEPOK – Penjelasan mengenai cara cek tagihan BPJS Kesehatan secara online akan dibahas dalam artikel ini.

Perlu diketahui bahwa cara cek tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan online dengan hanya menggunakan HP.

Terlebih lagi, terdapat 3 cara cek tagihan BPJS Kesehatan online lewat HP yang bisa masyarakat lakukan.

Lantas bagaimana cara cek tagihan BPJS Kesehatan secara online lewat HP? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: BLT Balita Rp750.000 Kembali Cair Bulan Ini, Cek Nama Penerima PKH Tahap 3 Agustus 2022 di Link Ini Sekarang

Aplikasi Mobile JKN

- Buka aplikasi Mobile JKN. Bila belum punya bisa unduh di Play Store maupun App Store

- Masuk ke akun dengan mengisi NIK atau nomor BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disedikan

- Klik "Sign In"

- Pilih "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tagihan.

Baca Juga: Daftar Masyarakat yang Terima Rp600.000 Bulan Ini, Cek Penerima Bansos Kemensos Agustus 2022 di Sini

Chat Assistan JKN (Chika)

- Chat Chika melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp

- Pilih "Cek Tagihan Iuran" dengan ketik angka 2

- Balas pesan Chika dengan nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK masing-masing

- Ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (atau tahun-bulan-tanggal)

Berikutnya, layanan Chika akan menampilkan informasi iuran BPJS Kesehatan beserta status pembayarannya.

Baca Juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta akan Segera Cair?

SMS

- Kirim SMS dengan format "TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan". Sebagai contoh, "TAGIHAN 000123456789"

- Kirimkan ke nomor 0877-7550-0400.

 

Diketahui bersama, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sesuai kelas perawatan masing-masing setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10.

Apabila tidak, maka kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif dan peserta tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler