PR DEPOK - Pemerintah kembali menyalurkan BLT Balita sebesar Rp750.000 pada bulan Agustus 2022.
Penyaluran BLT Balita Rp750.000 saat ini masuk dalam tahap 3 pencairan bantuan dari Kemensos sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sebagaimana diketahui, BLT Balita sebesar Rp750.000 merupakan salah satu komponen dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2022? Simak Waktu Mengerjakan Berikut Bacaan Niat Puasa Muharram
Dalam penyalurannya, bansos PKH yang saat ini masih menyasar KPM yang telah terdata di DTKS hanya akan disalurkan kepada 7 kategori penerima.
Salah satu kategori penerima bansos PKH adalah anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun yang telah memenuhi syarat.
Penerima BLT Balita tahap 3 sebesar Rp750.000 harus memenuhi syarat berikut:
1. Penerima bantuan adalah warga Negara Indonesia berusia 0-6 tahun saat bantuan disalurkan.
Baca Juga: Takut Menghilangkan Bukti, Roy Suryo Resmi Ditahan Atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur