PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) masih melanjutkan penyaluran bansos Agustus 2022 yang memuat komponen balita usia 0-6 tahun.
Penyaluran PKH Agustus 2022 bakal dilakukan Kemensos kepada balita usia 0-6 tahun yang sudah memenuhi syarat.
Nantinya balita 0-6 tahun yang memenuhi syarat bisa dapat PKH Agustus 2022 dengan nominal Rp750.000.
Namun untuk mendapat PKH Agustus 2022 Rp750.000, balita usia 0-6 tahun harus mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos. Bagaimana cara dan apa saja syarat-syaratnya?
Baca Juga: BPNT Kartu Sembako 2022 Cair di Kantor Pos, Cek Penerima Manfaat untuk Dapat Rp200.000 Per KPM
Supaya balita usia 0-6 tahun dapat PKH Agustus 2022 senilai Rp750.000, maka orang tuanya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Untuk daftar DTKS Kemensos online agar balita usia 0-6 tahun dapat PKH Agustus 2022 Rp750.000, syaratnya yakni sebagai berikut.
Syarat Daftar PKH
- Orangtua balita usia 0-6 tahun calon penerima PKH Agustus 2022 merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin
Baca Juga: 4 Poin Keliru Soal Cacar Monyet, Salah Satunya Bukan Berasal dari Wuhan, China