Balita 0-6 Tahun Bisa Dapat PKH Agustus 2022 Rp750.000, Simak Syarat dan Cara Daftar di Aplikasi Cek Bansos

- 5 Agustus 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi - Balita 0-6 tahun bisa dapat PKH Agustus 2022 Rp750.000 dari Kemensos jika sudah daftar di Aplikasi Cek Bansos dan penuhi syarat-syaratnya.
Ilustrasi - Balita 0-6 tahun bisa dapat PKH Agustus 2022 Rp750.000 dari Kemensos jika sudah daftar di Aplikasi Cek Bansos dan penuhi syarat-syaratnya. /Dok. Kemensos.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) masih melanjutkan penyaluran bansos Agustus 2022 yang memuat komponen balita usia 0-6 tahun.

Penyaluran PKH Agustus 2022 bakal dilakukan Kemensos kepada balita usia 0-6 tahun yang sudah memenuhi syarat.

Nantinya balita 0-6 tahun yang memenuhi syarat bisa dapat PKH Agustus 2022 dengan nominal Rp750.000.

Namun untuk mendapat PKH Agustus 2022 Rp750.000, balita usia 0-6 tahun harus mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos. Bagaimana cara dan apa saja syarat-syaratnya?

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako 2022 Cair di Kantor Pos, Cek Penerima Manfaat untuk Dapat Rp200.000 Per KPM

Supaya balita usia 0-6 tahun dapat PKH Agustus 2022 senilai Rp750.000, maka orang tuanya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Untuk daftar DTKS Kemensos online agar balita usia 0-6 tahun dapat PKH Agustus 2022 Rp750.000, syaratnya yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar PKH

- Orangtua balita usia 0-6 tahun calon penerima PKH Agustus 2022 merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin

Baca Juga: 4 Poin Keliru Soal Cacar Monyet, Salah Satunya Bukan Berasal dari Wuhan, China

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah