Baca Juga: Antisipasi Penularan Wabah, IDI akan Bentuk Satgas Cacar Monyet
6. Input alamat sesuai KTP, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa
7. Selanjutnya, lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP. Lalu klik tombol "Buat Akun Baru"
8. Langkah berikutnya pilih menu “Daftar Usulan” yang bisa digunakan untuk mendaftarkan diri sendiri, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol "Tambah Usulan"
9. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK
Baca Juga: Usai Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Komnas HAM Temukan Fakta Baru
Setelah orang tua mendaftar sebagai calon penerima PKH Agustus 2022, maka balita usia 0-6 tahun berkesempatan dapat bantuan berupa uang tunai senilai Rp750.000.
Selain balita usia 0-6 tahun yang berhak mencairkan PKH Agustus 2022, ada sejumlah komponen lain yang juga memperoleh uang tunai namun dengan nominal yang berbeda. Apa saja?
1. Kesehatan
- Ibu hamil atau yang baru saja melahirkan (nifas) mendapat BLT Rp750.0000