Balita 0-6 Tahun Bisa Dapat PKH Agustus 2022 Rp750.000, Simak Syarat dan Cara Daftar di Aplikasi Cek Bansos

- 5 Agustus 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi - Balita 0-6 tahun bisa dapat PKH Agustus 2022 Rp750.000 dari Kemensos jika sudah daftar di Aplikasi Cek Bansos dan penuhi syarat-syaratnya.
Ilustrasi - Balita 0-6 tahun bisa dapat PKH Agustus 2022 Rp750.000 dari Kemensos jika sudah daftar di Aplikasi Cek Bansos dan penuhi syarat-syaratnya. /Dok. Kemensos.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Wabah, IDI akan Bentuk Satgas Cacar Monyet

6. Input alamat sesuai KTP, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa

7. Selanjutnya, lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP. Lalu klik tombol "Buat Akun Baru"

8. Langkah berikutnya pilih menu “Daftar Usulan” yang bisa digunakan untuk mendaftarkan diri sendiri, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol "Tambah Usulan"

9. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK

Baca Juga: Usai Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Komnas HAM Temukan Fakta Baru

Setelah orang tua mendaftar sebagai calon penerima PKH Agustus 2022, maka balita usia 0-6 tahun berkesempatan dapat bantuan berupa uang tunai senilai Rp750.000.

Selain balita usia 0-6 tahun yang berhak mencairkan PKH Agustus 2022, ada sejumlah komponen lain yang juga memperoleh uang tunai namun dengan nominal yang berbeda. Apa saja?

1. Kesehatan

- Ibu hamil atau yang baru saja melahirkan (nifas) mendapat BLT Rp750.0000

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah