Kata Mahfud MD, Tersangka Kasus Brigadir J Jadi 3 Orang

8 Agustus 2022, 20:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kini sudah ada 3 tersangka yang ditetapkan dalam kasus kematian Brigadir J. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD baru-baru ini angkat bicara soal kasus kematian Brigadir J.

Dalam keterangannya, Mahfud MD menyebut kini sudah ada 3 tersangka yang ditetapkan dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kan tersangka-nya sudah 3, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud MD, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, ia menilai penyelidikan kasus kematian Brigadir J ini dinilai cepat, mengingat kasus ini memiliki kode senyap atau code of silence.

Baca Juga: Viral di Kasus Brigadir J, Ini Profil dan Biodata AKP Rita Yuliana, Prestasi, Karier Jabatan, hingga Instagram

"Kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso'. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," ucapnya.

Tak hanya itu, Mahfud MD pun menyebut skenario kematian Brigadir J juga sudah mulai terungkap berkat dukungan pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

Jika tidak, kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), kasus kematian Brigadir J ini berpotensi menjadi perkara yang tidak terungkap pelakunya.

Baca Juga: Sesuai Arahan Jokowi, Seskab Sebut Kasus Brigadir J Harus Tuntas agar Citra Polri Tak Babak Belur

Seperti diketahui, penyidik telah merilis penetapan 2 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir RR.

Kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP (Bharada E) dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Bharada E dan Brigadir RR ini merupakan supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawathi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler