Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41? Buruan Penuhi Persyaratan Ini agar Lolos Seleksi

13 Agustus 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 41 /Prakerja.

PR DEPOK - Informasi mengenai persyaratan untuk mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 41 agar lolos seleksi tersedia dalam artikel ini.

Program resmi pemerintah Indonesia yakni Kartu Prakerja Gelombang 41 diprediksi akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Untuk menjadi salah satu penerima program Kartu Prakerja Gelombang 41, masyarakat tentunya juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Gunung Tertinggi di Indonesia yang Cocok Didaki saat 17 Agustus

Salah satu persyaratannya adalah, wajib berkewarganegaraan Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika masyarakat berhasil lolos diterima menjadi salah satu peserta program Kartu Prakerja, akan mendapatkan dana insentif sebesar Rp3,5 juta, yang dibagi menjadi empat kali pencairan.

Dana insentif tersebut bisa dicairkan, setelah para peserta membeli dan menyelesaikan pelatihan di program Kartu Prakerja, serta akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp150.000 jika mengisi evaluasi selama tiga kali.

Baca Juga: Ini Alasan Bareskrim Polri Resmi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Sementara itu, bagi para peserta yang sebelumnya masih belum lolos pada Kartu Prakerja gelombang lalu, masih bisa mendaftarnya untuk Kartu Prakerja Gelombang 41.

Tanpa berlama-lama lagi, berikut adalah syarat wajib bagi Anda yang ingin daftar program Kartu Prakerja Gelombang 41:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Gantikan Deolipa Yumara, Ronny Talapessy Resmi Jadi Pengacara Baru Bharada E

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang dapat menjadi penerima program Kartu Prakerja Gelombang 33.

Baca Juga: Kata-Kata Bijak Soekarno, Penuh Motivasi Jadi Pembakar Semangat Jelang HUT ke-77 RI

Bila Anda masih mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah pada program Kartu Prakerja Gelombang 41, maka Anda bisa mendapatkan informasi lengkap di www.prakerja.go.id/tanya-jawab.

Jam operasional Call Center Kartu Prakerja bisa Anda hubungi mulai dari hari Senin-Minggu pada pukul 8.00 s/d 20.00 WIB.

Demikian, informasi tentang masyarakat yang ingin mendaftar program resmi Kartu Prakerja Gelombang 41, lengkap dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.***

 

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler