Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp8,5 M di Kawasan Pergudangan Gracia

13 Agustus 2022, 14:31 WIB
Kemendag Ambil Langkah Tegas Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas, Diduga Impor Senilai Rp8,5 Miliar /@kemendag/Twitter

PR DEPOK – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan terhadap pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat.

Dikutip dari akun Instagram @kemendag, sebanyak 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp8,5 Milyar dimusnahakan pada hari Jumat, 12 Agustus 2022.

Pemusnahan dilakukan karena pakaian bekas impor tersebut terbukti mengandung jamur kapang.

Baca Juga: Jangan Coba-Coba, Sepelekan Mata Kering Bisa Timbulkan Bahaya

Jamur kapang ditemukan berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu dan Barang.

Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi Kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga: Tak Bisa Dilupakan, 3 Zodiak Ini Terus Dihantui Hal Buruk Masa Kecil

Kedua, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kementerian perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakkan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Ketiga,  Mendag menghimbau kepada masyarakat agar lebih mencintai produk dalam negeri.

Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal import, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online Agustus 2022 Lewat HP

Ketua Bidang Ritel Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Eddy Hartono mengatakan, menjamurnya pemakaian barang-barang tersebut karena masyarakat RI masih tergila-gila dengan merek produk luar.

“Masyarakat ingin brand image, gensi, karena membeli baju mahal jutaan, mereka beli bekas,” kata Eddy.

Peredaran baju bekas impor tak hanya mematikan industri garmen dalam negeri tetapi juga cukup berbahaya.

Hal itu mengingat Kementerian Perdagangan selalu berupaya untuk melakukan uji laboratorium terhadap sampel barang baju bekas impor, dan semuanya mengandung bakteri berbahaya karena terkandung mikro biologi. ***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler