PR DEPOK – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E atau Richard Eliezer.
LPSK sendiri memiliki alasan terkait pihaknya yang setuju memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan jika pihaknya menyetujui untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
Baca Juga: Tak Beri Perlindungan pada Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Ini yang Menjadi Alasan LPSK
Perlindungan darurat ini disetujui usai pihak LPSK melakukan assessment di Bareskrim Polri pada Senin, 8 Agustus 2022.
Selain itu, tindakan assesment tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E.
“Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan assesment sekaligus pada sore menjelang malam tadi lah,” ujar ketua LPSK Hasto Atmojo, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 14 Agustus 2022.
Baca Juga: Meski Kurang Penonton, Persib Bandung Berhasil Pecah Telur Saat Lawan PSIS Semarang di Liga 1
Lebih lanjut, Hasto menjelaskan jika keputusan perlindungan darurat yang diberikan kepada Bharada E ini diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Polri, guna menemui langsung Bharada E.
Sehingga pihak LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Dalam hal ini, LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E terhitung sejak Jumat, 12 Agustus 2022, hingga satu pekan ke depan.
“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Hasto, perlindungan darurat yang diberikan kepada Bharada E ini bersifat sementara, karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK Senin, 15 Agustus 2022 besok.
“Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna, jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama,” paparnya.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Bertemakan Hari Kemerdekaan, Meriahkan HUT ke 77 RI di Media Sosial
Seperti kita ketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.***