Info Terkini Kasus Brigadir J: Rumah Dinas Ferdy Sambo akan Diperiksa Komnas HAM, Labfor Polri Dampingi

14 Agustus 2022, 14:58 WIB
CCTV di kediaman rumah dinas Ferdy Sambo. (PMJ/Fajar). /

PR DEPOK – Kasus kematian Brigadir J masih di rumah dinas Ferdy Sambo masih terus diselidiki Komnas HAM.

Komnas HAM berencana untuk mengecek rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Rencananya Komnas HAM akan didampingi oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri saat mengecek TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: BLT UMKM Rp600.000 Cair ke Pelaku Usaha Ini, Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan rencana Komnas HAM untuk mengecek TKP yang kabarnya dilakukan pada Senin, 15 Agustus 2022.

"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi," ujar Dedi pada Minggu 14 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Untuk diketahui, Komnas HAM dalam kasus ini menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM.

Baca Juga: 5 Makanan yang Bagus Dikonsumsi untuk Dapatkan Kulit Lebih Sehat, Salah Satunya Alpukat

Dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo diduga ada unsur pelanggaran HAM khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Komnas HAM mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice karena jika ditemukan dalam kasus kematian Brigadir J, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Agustus 2022 untuk Ibu Hamil, Balita, Anak Sekolah, Lansia, Login cekbansos.kemensos.go.id

Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga sudah diperiksa Komnas HAM.

Sementara itu, Polri dalam laporan terbaru menjelaskan bahwa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sebelum terjadi penembakan berada di pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Brigadir J sempat dipanggil ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo sebelum terjadi penembakan.

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box atau STB untuk Menikmati Layanan TV Digital di Rumah

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," kata Agus seperti dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Mereka adalah Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: PKH Penyandang Disabilitas Tahap 3 Rp600.000 Cair Agustus 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. (Adapun) Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," tuturnya.

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler