Tunda Kenaikan Tarif Ojol hingga 29 Agustus, Ini yang Menjadi Alasan Kemenhub

15 Agustus 2022, 09:03 WIB
Ilustrasi. Kemenhub memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus mendatang, berikut ini alasannya. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PR DEPOK – Setelah beberapa waktu lalu tarif ojek online (ojol) dikabarkan akan naik pada 14 Agustus 2022, kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa pihaknya menunda kenaikan tarif ojol.

Pada awalnya, Kemenhub akan memberlakukan kenaikan tarif ojol pada 14 Agustus 2022 kemarin, akan tetapi dalam perubahannya, kenaikan tarif ojol ini baru akan dimulai pada 29 Agustus mendatang.

Kemenhub memutuskan untuk menunda kenaikan tarif baru ojol terkait alasan sosialisasi.

Baca Juga: Reaksi Djanur Persikabo 1973 Imbang Lawan Persija Jakarta, Soroti Gol Macan Kemayoran

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan jika penundaan ini dilakukan untuk memaksimalkan sosialisasi terkait kenaikan tarif baru ojol.

“Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikastor juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” jelas Hendro yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 15 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Hendro menyebutkan jika Kemenhub perlu melakukan sosialisasi lebih panjang terkait kenaikan tarif ojol.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Berikan Keterangan Soal Pemicu Penembakan Brigadir J, Timsus Berangkat ke Magelang

Sebab, aturan kenaikan tarif ojol ini terbilang baru bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan,” papar Hendro.

Hal ini mengingat jika angkutan ojol ini berkaitan dengan berbagai kepentingan masyarakat, sehingga pemberlakuan kenaikan tarif ojol ini perlu ditunda.

Baca Juga: Cek Penerima PKH dan BPNT Sembako 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakukan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro.

Dengan ditundanya pemberlakukan kenaikan tarif baru ojol, Hendro berharap aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojol. Hal itu disebabkan karena adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler