Diduga Melakukan Penyuapan Terhadap Dua Staf LPSK, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK oleh TAMPAK

15 Agustus 2022, 16:40 WIB
Diduga menyuap dua staf LPSK, Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK oleh TAMPAK /Antara/HO-Divisi Humas Polri./

PR DEPOK- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo baru-baru ini dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

Hal itu lantaran Ferdy Sambo diduga mencoba melakukan penyuapan terhadap dua orang staf LPSK. Penyuapan itu tidak dilakukan secara langsung oleh Ferdy Sambo, melainkan diwakilkan oleh salah seorang dari stafnya.

"Hari ini, TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan) mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pencurian di Alfamart, Manajemen Tunjuk Hotman Paris Bela Karyawannya

Roberth menjelaskan kala itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri mendatangi LPSK untuk meminta permohonan perlindungan kepada istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Bharada E.

Setelah pertemuan berakhir, kedua staf LPSK disodorkan amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang tebalnya sekitar 1 centimeter oleh seseorang yang disebut sebagai staf dari Ferdy Sambo.

"Orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ucapnya.

Baca Juga: Permohonan Justice Collaborator Bharada E Disetujui, LPSK: Perannya Kecil dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Namun, karena kasus ini cukup rumit kedua staf LPSK mengaku merasa takut dan meminta amplop yang diberikan staf Ferdy Sambo untuk segera dikembalikan ke asalnya.

"Kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan pulang," kata Roberth.

Sementara itu dalam laporannya TAMPAK juga meminta KPK untuk mengusut dugaan suap yang kemungkinan terjadi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Pemeriksaan dilakukan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf (sopir/ART), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 Online Lewat Link Ini, Cairkan Segera BPNT dan PKH Tahap 3

Diketahui bersama, suap merupakan kategori tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

 

 

.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler