Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kembali Ditangkap KPK

18 Agustus 2022, 10:25 WIB
Baru bebas dari Lapas Sukamiskin, mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna kembali ditangkap KPK. /Foto: Instagram @ajaympriatna/

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Penangkapan tersebut dilakukan KPK saat Ajay Priatna baru bebas dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Informasi itu dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Ajay Priatna Ngaku Dipalak Rp1 Miliar Sebelum OTT oleh 'Orang KPK', Begini Respons Lembaga Antirasuah

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ali Fikri menyatakan bahwa saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Ajay Priatna di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Jika proses pemeriksaan selesai, ia berjanji akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik.

Baca Juga: Webtoon A Good Day To Be a Dog Diadaptasi Jadi Drama, Cha Eun Woo Disebut Ditawari Bermain

"Kami sampaikan perkembangannya," ujarnya menambahkan.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay Priatna selama 2 tahun penjara akibat kasus korupsi suap terkait perizinan proyek rumah sakit.

Polisi PDI Perjuangan ini dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan PKH dan BPNT Sembako

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Sulistyono.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler