Kejaksaan Agung Kembali Lanjutkan Pemeriksaan Surya Darmadi Terkait Kasus Korupsi Lahan Sawit

18 Agustus 2022, 11:04 WIB
Kejagung kembali melanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit yang rugikan negara sekitar Rp78 triliun. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

PR DEPOK - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit.

Surya Darmadi diketahui menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara sebanyak Rp78 triliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumeda, pemeriksaan Surya Darmadi dilakukan pukul 10.00 WIB pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil Surya Darmadi Alias Apeng, Pengusaha yang Diduga Rugikan Negara hingga Rp78 Triliun

"Pemeriksaan lanjutan pukul 10.00 WIB," kata Ketut Sumeda seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Surya Darmadi sendiri sebelumnya telah menyerahkan diri dan dijemput oleh Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Setelah itu, ia resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan PKH dan BPNT Sembako

Pemilik Perusahaan Grup Duta Palma ini sebelumnya menjadi buron usai beberapa kali mengabaikan panggilan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Surya Darmadi, Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi tersebut telah merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78 triliun.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler