Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati

19 Agustus 2022, 17:02 WIB
Kabar Terbaru Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Ke-5 /Antara Foto/

PR DEPOK – Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Sebelumnya, pada laporan awal, baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J dilaporkan bermula karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Namun, ketua Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, mengungkapkan ada kejanggalan atas permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual yang diajukan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Polri Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Rusak CCTV, Bukti Rekaman Tewasnya Brigadir J

“Sejak awal memang ada beberapa kejanggalan dalam permohonan ini”, ujar Hasto Atmojo.

Menurut Hasto, ada kejanggalan dalam permohonan tersebut, pertama berkaitan dengan dua laporan polisi (LP) bernomor sama namun memiliki tanggal yang berbeda.

Kejanggalan kedua, adalah sulitnya Putri Candrawathi untuk diajak berkomunikasi demi mendapatkan informasi dan keterangan.

Baca Juga: Segera Dibuka Agustus Ini, Simak Tahapan Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3

Sebelumnya, Putri Candrawathi dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J yang juga melibatkan sang suami Ferdy Sambo.

Sejak kasus penembakan Brigadir J terungkap ke publik pada 8 Juli 2022 lalu, Putri Candrawathi awalnya tidak muncul ke publik untuk memberikan kesaksian atas kematian Brigadir J.

Putri Candrawathi hanya pernah muncul sekali untuk mengunjungi sang suami yang saat itu ditahan di Mako Brimob.

Baca Juga: Penampilan Ikonik Personel BLACKPINK dalam Video Musik ‘Pink Venom'

Akhirnya, Polri pun menghentikan penyidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kepala Bareskrim Polri Kemjen Pol. Agus Andrianto mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi saat Brigadir J ditembak oleh Bharada E di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Banyak mungkin teman-teman yang bertanya ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan (Putri Candrawathi) sudah diperiksa sebanyak 3 kali,” ungkap  Dirtipidium Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam  jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Kenakan Jersey MU di MV Pink Venom, Sukses Buat Jagat Twitter Heboh

“Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari,” ujarnya.

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Sehingga saat ini, total telah ada 5 tersangka dalam kasus yang telah menewaskan Brigadir J beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Biodata Singkat Moon Jihyo, yang Dikabarkan Kencan dengan Kang Seungyoon WINNER

 

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, pada Jumat tanggal 19 Agustus 2022.

Dikutip dari laman ANTARA, Tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi disangka dengan Pasal 340 KUHP Subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler