Muncul Saksi, Brigadir J Dikabarkan Sedang di Halaman Rumah Ferdy Sambo sebelum Ditembak

20 Agustus 2022, 14:08 WIB
Brigadir J /Antara/Wahdi Septiawan/Antara/Wahdi Septiawan.

PR DEPOK - Sebelum terjadi peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, ia tengah berada di pekarangan rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto,  seorang saksi memberikan keterangan telah melihat Brigadir J di halaman rumah Ferdy Sambo dan sempat dipanggil oleh sang pemilik rumah.

"Semua saksi kejadian menyatakan almarhum Brigadir J, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus Andrianto.

Baca Juga: Kenapa Daftar Kartu Prakerja Gagal Terus? Ini Penyebab dan Solusinya

"Almarhum Brigadir J masuk saat dipanggil ke dalam oleh Ferdy Sambo," ucapnya, menambahkan, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Sedangkan tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,' ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Hermanto Dardak, Kerabat Seperjalanan Ungkapkan Fakta Ini

Lalu KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus Andrianto.

Adapun Ferdy Sambo, yang menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak, kata dia.

Dikatakan Agus Andrianto, keempat tersangka tersebut dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus Andrianto.

Baca Juga: Cara Mengecek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak secara Online, Mudah dan Cepat!

Sementara itu, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) terjadap tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pihak Kejaksaan pun akan meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Dittipidum Basreskrim Polri atas nama empat orang tersangka tersebt, kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat 19 Agustus 2022.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16), dalam jangka 14 hari untuk menentukan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," terangnya. ***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler