Kapolri Sebut Bharada E Ubah Keterangan karena Ferdy Sambo Janjikan SP3 Kasus Tewasnya Brigadir J

24 Agustus 2022, 19:48 WIB
Ferdy Sambo berencana untuk membebaskan Bharada E dari jeratan hukum. /Antara/Laily Rahmawaty/

PR DEPOK - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan soal keterangan dari Bharada E yang berubah karena Ferdy Sambo menjanjikan SP3.

Seperti diketahui dalam keterangan sebelumnya, Bharada E menyebut terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kemudian keterangan tersebut berubah, bahwa Bharada E saat itu melihat Ferdy Sambo memegang senjata di depan jenazah Brigadir J yang terkapar bersimbah darah.

Baca Juga: Cara Login MOOC bagi CPNS di Link Laman swajar-asnpintar.lan.go.id

“Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," ujar Listyo Sigit, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Rabu 24 Agustus 2022.

"Saat itu saudara Richard atau Bharada E, menyampaikan melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah," sambung Listyo Sigit.

Kemudian, lanjutnya saudara FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard (Bharada E), jelasnya.

Baca Juga: Usai Pemeriksaan Putri Candrawathi Nanti, Kapolri akan Bulatkan Motif Pembunuhan Brigadir J

Atas perubahan keterangan tersebut, maka tim khusus (timsus) melaporkan ke Kapolri (Listyo Sigit Prabowo) dan menanyakan beberapa pertanyaan kepada Bharada E.

“Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan merubah, karena pada saat itu Bharada E mendapatkan janji dari Ferdy Sambo yang akan membantunya memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ungkapnya.

Namun nyata-nya Richard (Bharada E) tetap menjadi tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J, ucap Listyo Sigit.

Baca Juga: Link Streaming Persija vs Persita di BRI Liga 1 2022/2023, Main Pukul 20.00 WIB

“Sehingga atas dasar tersebut Bharada E menyampaikan, akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” jelasnya.

Pengakuan dan perubahan keterangan dari Bharada E tersebut akhirnya mengubah semua informasi dan keterangan awal yang telah diperoleh, kata Listyo Sigit.

“Dan ini juga kemudian merubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan saat itu,” tandasnya.***
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler