Gelar Sidang Kode Etik Tertutup, Polri Akan Tentukan Sanksi pada Ferdy Sambo Terkait Kasus Kematian Brigadir J

25 Agustus 2022, 11:03 WIB
Sidang kode etik digelar tertutup hari ini, Polri akan tentukan sanksi pada Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J. /Humas Polri.

PR DEPOK – Hari ini Polri menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sidang kode etik yang digelar secara tertutup ini untuk menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo, yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang kode etik Ferdy Sambo tersebut diketahui digelar hari ini Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Update Klasemen BRI Liga 1 2022/2023 Pekan Keenam: Persib Melorot, Persija Tembus Enam Besar

Kepolisian menggelar sidang kode etik dalam menentukan status anggota Polri Ferdy Sambo, setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Hari ini akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo). Yang bersangkutan hadir di sini,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Irjen Pol Dedi juga menyampaikan jika terperiksa Ferdy Sambo telah hadir di ruang sidang pukul 07.30 WIB.

Baca Juga: Cara Menjadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Agustus, Segera Daftar di Aplikasi Cek Bansos

Sejumlah saksi terkait sidang kode etik ini juga dihadirkan, termasuk Brigadir Hendra Kurniawan.

Sidang kode etik Ferdy Sambo diketahui akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri. Selain itu, dalam sidang ini juga hadir anggota sidang komisi Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.

Lebih lanjut ditanya perihal Ferdy Sambo yang mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri, menurut Dedi hal tersebut tidak mempengaruhi sidang etik yang digelar.

Baca Juga: 7 Manfaat Teh Kombucha untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Mampu Menurunkan Berat Badan

“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” jelas Irjen Dedi Prasetyo.

Irjen Pol Dedi menjelaskan jika pengunduran diri Ferdy Sambo sebagai anggota Polri bersifat individu.

Sedangkan sidang etik yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan lantaran dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian.

Baca Juga: PIP Kemendikbud Cair Agustus 2022, Segera Cek Daftar Penerima di pip.kemdikbud.go.id untuk Dapat Rp1 Juta

“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” paparnya.

Seperti kita ketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E, dan KM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler