Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Turut Dihadirkan sebagai Saksi

25 Agustus 2022, 17:34 WIB
Dalam sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo, KKEP menghadirkan 15 orang saksi, yang dua di antaranya Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sebagai saksi. /Polri Presisi

PR DEPOK - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol. Ferdy Sambo saat ini tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 orang saksi, yang dua di antaranya adalah Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menyatakan bahwa saksi-saksi yang hadir itu berstatus menjalani penempatan khusus.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Siap Jalani Hukuman Rekan Polri yang Terdampak Kasusnya: Saya Meminta Maaf

"Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM dan RE (Bharada E)," kata Nurul Azizah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Dia menyatakan, Bharada E (Richard Eliezer) tidak dihadirkan langsung di ruang sidang, melainkan dihadirkan secara daring dalam persidangan.

"Untuk saksi RE hadir melalui zoom," ujarnya.

Ketiga saksi di atas kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama Ferdy Sambo.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH 2022 Online untuk Dapat BLT Balita dan Anak Sekolah Tahap 3

Saksi berikutnya dalam sidang kode etik ini adalah lima orang dari Patsus Mako Brimob, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Kemudian saksi selanjutnya adalah Kombes Pol Susanto dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Selain itu, Nurul Azizah juga menyebutkan saksi lainnya yang berasal dari Patsus Provost, yakni sebanyak lima orang meliputi AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto dan AKP Rifaizal Samual.

Dia lantas menambahkan dua saksi lainnya dari luar patsus yaitu Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono, sehingga seluruh saksinya berjumlah 15 orang.

Baca Juga: 27 Orang di China Ditangkap karena Ilustrasi Gambar di Buku Pelajaran Dianggap Tidak Senonoh

"Kemudian ada dua saksi dari luar patsus yakni HN dan MB. Jadi total saksi ada 15 ya," tutur Nurul Azizah menambahkan.

Kepala Divisi Humas Polri Pol. Dedi Prasetyo sebelumnya menjelaskan tujuan dari kehadiran 15 saksi tersebut dalam sidang kode etik yang dijalani oleh tersangka, Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Menurutnya, para saksi dihadirkan untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Ciri-ciri Peserta yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 42, Perhatikan Poin-poinnya Berikut Ini

"Nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," kata Dedi Prasetyo.

Hingga berita ini diturunkan, sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo masih berlangsung secara tertutup layaknya sidang pengadilan, dan sidang tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler