PR DEPOK - Sebagai upaya memberantas judi online maupun darat, kepolisian di beberapa wilayah gencar melakukan penangkapan pelaku/pemilik situs judi online.
Kemudian tehadap situs-situs judi online pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs judi online.
Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengataka keputusan pemblokiran itu dilakukan tanpa menunggu instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurut dia, karena itu merupakan tugas Kominfo yaitu membersihkan sesuatu yang ilegal dalam ruang digital.
"Sebelum Kapolri menginstruksikan di Kominfo itu sudah dilakukan take down dan blokir judi online," ujar Johnny G Plate, Kamis 25 Agustus 2022.
"Tanpa harus menunggu siapa yang menginstruksikan karena ini adalah amanat Undang-Undang,” sambungnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: KJP Plus Sudah Cair? Segera Penuhi Persyaratan Ini untuk Dapat Bantuan hingga Rp450.000
Dikatakan Johnny G Plate, bahwa dalam instruksi Kapolri yaitu memberantas perjudian yang dilakukan secara fisik.
Sedangkan dari Kominfo, lanjutnya, membersihkan judi yang berada di ruang digital (judi online). Bahkan sudah lebih dari 560 ribu akun judi online dibersihkan oleh Kominfo.
"Perjudian secara fisik dilakukan di dalam negeri, yang dibersihkan secara online yaitu perjudian yang dibuat oleh platform. Yang dibangun di dalam negeri dan platform di luar negeri," tutur Johnny G Plate.
Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42 dengan Ikuti Caranya Disini
Menurut dia, situs judi lebih banyak dibangun di Indonesia daripada luar negeri dan sudah dibersihkan (blokir-red).
“Lebih banyak di Indonesia daripada luar negeri, sehingga kami bersihkan sudah lebih dari 560 ribu akun judi situs judi yang dibersihkan oleh Kominfo," tungkapnya.
Adapun tantangan dari pemberantasan judi online yakni kesadaran masyarakat. Tanpa kesadaran itu, judi online bakal terus tumbuh, pungkas Johnny G Plate. ***