Kominfo Resmi Blokir 560 Akun Judi Online, Singgung Soal Kerja Sama dan Kesadaran dari Masyarakat Indonesia

- 25 Agustus 2022, 19:21 WIB
Ilustrasi foto uang hasil judi online.
Ilustrasi foto uang hasil judi online. /pixabay/stevepb

PR DEPOK - Baru-baru ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate telah memastikan, bahwa situs judi online telah bersih dan telah diblokir di Indonesia.

Menkominfo juga turut menerangkan bahwa pihaknya tidak perlu menunggu instruksi terlebih dahulu dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk berantas judi online.

Karena menurut Johny, tugas Kominfo adalah membersihkan sesuatu yang ilegal dalam lingkup dunia digital khususnya di Indonesia, termasuk judi online.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id Hanya Pakai HP dan KTP

Perlu diketahui, tim Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga turut menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian termasuk judi online.

"Sebelum Kapolri menginstruksikan di Kominfo itu sudah dilakukan take down dan blokir judi online. Tanpa menunggu siapa pun yang menginstruksikan karena ini adalah amanat Undang-Undang," terang Johnny di Istana Negara, dikutip Pikiran-Rakyat Depok.com dari PMJ.

Lanjutnya, amanat undang itu berarti harus membersihkan yang ilegal di dalam ruang digital, salah satunya judi online.

Baca Juga: Mengenal HIV atau AIDS: Pengertian, Cara Penularan, hingga Pencegahan

Johnny kembali menuturkan, instruksi Kapolri yaitu melakukan perjudian yang dilakukan secara fisik.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x