Sementara itu, Kominfo sudah membersihkan ruang judi online yang berada di ruang digital.
Menurut kabar yang dihimpun, pihak Kominfo sudah membersihkan akun judi online di platform Indonesia sebanyak 560 ribu akun.
Dan Kominfo juga menerangkan bahwa, judi online yang ada di Indonesia itu lebih banyak sponsor dari luar negeri, sehingga perhitungan 560 ribu akun judi online itu lebih banyak dari luar negeri.
Baca Juga: Akses eform.bri.co.id Pakai NIK KTP tuk Cek Penerima BPUM 2022, BLT UMKM Rp600.000 Siap Cair?
"Perjudian secara fisik dilakukan di dalam negeri. Yang dibersihkan secara online yaitu perjudian yang dibuat oleh platform yang dibangun di dalam negeri dan platform yang dibangun di luar negeri semuanya," tuturnya.
Kominfo juga mengingatkan, bahwa tantangan terhadap pemberantasan judi online itu, turut harus ada kerja sama dari pihak masyarakat Indonesia, karena tanpa kesadaran dari diri sendiri pada sebab dan akibat dari judi online.
Judi Online itu akan selalu tumbuh, karena ditumbuhkan kembali oleh sadar dan tidaknya pada masyarakat Indonesia.***