Prostitusi Online di Tangerang Dibongkar Polisi, 3 Wanita dan 1 Pria Berhasil Ditangkap

29 Agustus 2022, 09:44 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online /PMJNews/

PR DEPOK – Jajaran kepolisian Kota Tangerang berhasil mengungkap kasus prostitusi online.

Tindak pidana prostitusi online kembali diungkap berkat laporan dari masyarakat.

Praktik prostitusi online yang diungkap tersebut berada di apartemen kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Baca Juga: Alchemy of Souls Season 1 Berakhir, Sukses Tempati Rating Pertama dengan Capaian 9,2 Persen

Dari pengungkapan ini, tiga wanita dan seorang pria telah ditangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari warga.

Warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut.

"Unit Reskrim Polsek Neglasari melakukan penyamaran, dan pada pukul 19.00 WIB dilanjutkan dengan penggerebekan di Apartemen Aeropolis Tower B," kata Kombes Zain, Minggu, 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Bentrokan Antar Kelompok Terjadi di Tripoli Libya, 23 Orang Tewas hingga 140 Terluka

"Tiga perempuan dan satu laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online," tuturnya.

Sementara Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menjelaskan bahwa empat orang yang diamankan di antaranya DA (25) mucikari, kemudian AS alias Kodok (30) yang merupakan penyedia tempat.

Sementara dua orang lainnya NO (29) dan NU (31) adalah PSK.

"Saudari NU dan NO berperan sebagai PSK. Setiap satu kali transaksi mucikari DA mendapat jatah Rp50 ribu," kata Putra.

Baca Juga: Jadwal Rilis Alchemy of Souls Season 2, Siap Tayang dengan 10 Episode

Dari hasil interogasi sementara, lanjut Putra, NU sudah melayani empat orang pria hidung belang dan NO melayani 2 pria.

"Saudari DA menawarkan prostitusi online saudari NU dan NO dengan menggunakan MiChat dengan nama akun Aulia," katanya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain satu celana dalam, satu bra, 5 HP, dan uang tunai Rp600.000.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE, atas perbuatannya.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 di dtks.jakarta.go.id secara Online, Cairkan 5 Bansos Ini!

Prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat ini juga pernah diungkap oleh polisi tahun lalu di Kota Tangerang.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari wartapontianak.pikiran-rakyat.com, jadi awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah di Desa Sumur Bandung, kerap dijadikan lokasi prostitusi.

Selanjutnya Polsek Cisoka menyelidiki dan dilanjutkan dengan menggerebek rumah itu pada Selasa, 31 Agustus 2021 tengah malam.

Pada saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati dua orang perempuan berinisial SM (20) dan SL (19).

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 Ditutup? Ini Estimasi Tanggalnya

Kedua perempuan itu diduga merupakan orang yang ditawarkan DR ke lelaki hidung belang.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para tersangka dan saksi-saksi.

Adapun modus operandi prostitusi tersebut, katanya diketahui para tersangka menggunakan aplikasi MiChat dalam transaksinya.

Selanjutnya tersangka menawarkan perempuan ABG itu dengan harga berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News Warta Pontianak (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler