Putri Candrawathi Tetap Bersaksi Jadi Korban Asusila, Pengacara Brigadir J Akui Tak Percaya

29 Agustus 2022, 16:50 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akui tak percaya dengan kesaksian Putri Candrawathi yang masih mengaku menjadi korban asusila atas dugaan pelecehan seksual. /PMJ News

PR DEPOK - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tampak menanggapi kesaksian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak percaya dengan kesaksian Putri Candrawathi yang masih kukuh mengaku sebagai korban asusila dalam perkara ini.

Kuasa Hukum Brigadir J ini mengaku ragu dengan pengakuan Putri Candrawathi karena keterangan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut seringkali berubah.

Baca Juga: Dilanjut Pekan Depan, Pemeriksaan Putri Candrawathi Bakal Dikonfrontir dengan Tersangka Lain

"Ya tidak percaya. Orang pertama dibilang (pelecehan terjadi) di Duren Tiga, kok (sekarang) lompat ke Magelang," kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 29 Agustus 2022.

Dengan alasan itu, Kamaruddin Simanjuntak pun ikut mempertanyakan terkait peristiwa dan spesifik waktu terjadinya dugaan pelecehan tersebut.

Dia meminta agar informasi peristiwa dan waktu dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi itu dijabarkan secara rinci kepada publik.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Bantalan Sosial atas Pengalihan Subsidi BBM, Simak 3 Jenis Bansos yang akan Disalurkan

Sebab menurutnya, pengakuan istri Ferdy Sambo yang berubah-ubah tersebut tidak masuk akal, sehingga waktu dan peristiwanya harus ditanyakan langsung kepada Putri Candrawathi.

"Kalau sampai antar kota, antar provinsi itu tidak masuk akal ya. Jadi mesti tanyakan dulu Ibu Putri kapan dan di mana dia jadi korban, tanggal berapa, hari apa, jam berapa biar gampang kita patahkan, kan gitu," ujarnya menjelaskan.

Mempertimbangkan sejumlah keterangan yang sebelumnya berubah-ubah, Kamaruddin lantas khawatir bahwa Putri Candrawathi nantinya bisa saja mengubah kembali pengakuannya.

Baca Juga: iPhone 14 Segera Rilis Bersamaan dengan Apple Event 7 September 2022

Menurutnya seperti kejadian awal yang disebut terjadi di Jakarta, lalu malah berganti menjadi ke Magelang.

Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah melakukan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam pemeriksaan itu, Putri Candrawathi menjawab kurang lebih 80 pertanyaan dari penyidik terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Salah satunya yang masih tetap dipertahankan oleh istri Ferdy Sambo itu adalah pengakuan terkait menjadi korban asusila atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair! Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji agar Pekerja Dapat Rp600.000

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan bahwa kliennya membantah terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

Namun menurutnya, Putri Candrawathi tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila dalam perkara tersebut.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ucap Arman Hanis.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler