Soal Keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Pastikan Hal Ini

3 September 2022, 15:42 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo./ PMJNEWS /

PR DEPOK – Nama Brigjen Hendra Kurniawan ramai disoroti terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan Sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghambat penyidikan kasus penembakan Brigadir J.

Bersama dengan beberapa anggota Polri, Brigjen Hendra Kurniawan diduga terlibat dalam perusakan CCTV yang berada di beberapa lokasi terkait penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Fakta dan Pemain Film The Lord of the Rings: The Rings of Power

Polri sejauh ini sudah menetapkan 7 tersangka terkait menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), termasuk Brigjen Hendra Kurniawan. Mereka masuk dalam kategori klaster CCTV.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyelidikan obstruction of justice tersebut masih akan berlanjut ke klaster lainnya.

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi"

Baca Juga: Dipecat dengan Tidak Hormat dari Kepolisian Akibat Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding

"Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," kata Dedi pada Jumat, 2 September 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Adapun tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua, di antaranya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

Baca Juga: Segera Login kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022, BLT Subsidi Gaji Cair Rp600.000

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 44 Dibuka? Berikut Estimasinya

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Usai penetapan para tersangka, Ferdy Sambo yang lebih dahulu ditetapkan sebagai otak pembunuhan Brigadir J membuat pembelaan.

Ia menulis surat pembelaan yang menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Big Bad Wolf Hadir di Kota Baru Parahyangan, Simak Jadwal dan Jam Buka BBW Bandung

Surat tersebut sempat diunggah istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah di akun Instagramnya.

Ferdy Sambo menuliskan permintaan maaf sekaligus menjelaskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat merusak CCTV.

Dedi pun menanggapi unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan.

Menurutnya, pembelaan tersebut merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sesuai yang diatur dalam Pasal 66 KUHP.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Hijab Internasional 2022 dengan Desain Paling Cantik Dijamin Bikin Menarik Status WA

“Orang terdakwa sekali pun sesuai Pasal 66 punya hak untuk mengingkari, monggo silakan,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Akan tetapi, keputusan bersalah atau tidaknya status hukum seseorang akan ditentukan oleh hakim.

Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler