Wajib Tahu! Ini Jenis-Jenis Operasi yang Dijamin oleh BPJS Kesehatan

7 September 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. /Pixabay/corgaasbeek.

PR DEPOK – Masyarakat saat ini diwajibkan untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan lewat program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program JKN.

Artinya, masyarakat yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan baik rawat jalan maupun inap, termasuk mendapatkan penanganan operasi.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler If You Wish Upon Me Episode 9: Gyeo Rye Tinggalkan Yeon Joo Demi Jun Kyung?

Lantas, jenis operasi apa saja yang dijamin BPJS Kesehatan?

Sebelum mengetahui jenis-jenis operasi yang dijamin BPJS Kesehatan, simak ulasan berikut ini.

Jaminan Kesehatan saat ini diselenggarakan secara nasional berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004.

Program ini dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas dengan tujuan menjamin seluruh rakyat Indonesia mendapatkan layanan kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Shio Ular, Naga, Harimau, dan Kelinci Kamis, 8 September 2022: Perbaiki Hubungan Anda dengan Pasangan

Dengan hadirnya BPJS Kesehatan, maka peran sentral sistem JKN akan terwujud.

Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment.

Artinya, pembiayaan mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial.

Sistem inilah yang kemudian akan memberikan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Hong Kong Temukan Kasus Pertama Cacar Monyet atau Monkeypox

Layanan ini, salah satunya tindakan operasi di pusat kesehatan milik pemerintah maupun swasta.

Berikut ini jenis-jenis operasi yang dijamin BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Indonesia Baik:

1 Operasi amandel.

2. Operasi caesar.

Baca Juga: Jadwal Liga Eropa 2022: Kualifikasi, Babak Penyisihan, hingga Final

3. Operasi katarak.

4. Operasi miom.

5. Operasi timektomi.

6. Operasi bedah empedu.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Minggu Ini, Segera Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dengan Login kemnaker.go.id

7. Operasi hernia.

8. Operasi kelenjar getah bening.

9. Operasi odontektomi.

19. Operasi tumor.

Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Mengajukan PK Atas Putusan 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi

20. Operasi bedah mulut.

21. Operasi jantung.

22. Operasi kista.

23. Operasi pencabutan pen.

24. Operasi usus buntu.

Baca Juga: Syarat Terbaru agar Dapatkan BSU 2022, Berikut 2 Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemenaker

25. Operasi bedah vaskuler.

25. Operasi kanker.

26. Operasi mata.

27. Operasi pengganti sendi lutut.

Itulah jenis-jenis operasi yang dijamin BPJS Kesehatan. Semoga informasi bermanfaat.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: OJK indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler