PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan terkait kenaikan tarif ojek online (ojol).
Kebijakan tarif ojol ini disesuaikan dengan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatkana tarif baru ojol akan berlaku terhitung mulai 10 September 2022.
"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Hendro dilansir dari PMJ News Jumat, 9 September 2022.
Nantinya tepat tanggal 10 September 2022 pukul 00.00 WIB aturan baru tarif ojol akan mulai berlaku.
Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub.
Baca Juga: Hari Ini BSU 2022 Cair? Simak Penjelasan Kemnaker
1. Tarif ojol zona I yaitu Sumatra, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah yakni: Rp2.000 per KM
- Biaya jasa batas atas yakni: Rp2.500 per KM
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa ojol per 4 KM pertama di antara Rp 8.000 sampai dengan Rp10.000
Baca Juga: Lady Diana dengan 16 Fakta Uniknya sebagai Putri Kerajaan Inggris
2. Tarif ojol zona II yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah yakni: Rp2.550 per KM
- Biaya jasa batas atas yakni: Rp2.800 per KM
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa ojol per 4 KM di antara Rp 10.200 sampai dengan Rp11.200
3. Tarif ojol zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua
- Biaya jasa batas bawah yakni: Rp2.300 per KM
- Biaya jasa batas atas yakni: Rp2.750 per KM
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa ojol per 4 KM di antara Rp 9.200 sampai dengan Rp11.000.
Demikian informasi kenaikan tarif ojol tiap zona yang berlaku mulai 10 September 2022.***