Tolak Perintah Ferdy Sambo tuk Tembak Brigadir J, Pengacara Sebut Bripka Ricky Rizal Lebih Tepat Jadi Saksi

9 September 2022, 19:25 WIB
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyebut kliennya lebih tepat menjadi saksi dibading tersangka karena bukan pelaku dan menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. /ANTARA/

PR DEPOK - Pengacara Bripka Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar menyampaikan penilaian terkait kliennya yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam keterangannya, Erman Umar menyebut Bripka Ricky Rizal sebagai korban dari skenario yang dibuat Ferdy Sambo, sehingga seharusnya tidak menjadi tersangka.

Sebab menurutnya, Bripka Ricky Rizal bukan pelaku penembakkan, bahkan menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak karena takut dan tidak kuat.

Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Ungkap Fakta Baru: Sempat Lihat Brigadir J Dihadang Kuat Ma'ruf Menggunakan Pisau

"Peristiwa ini sesuatu yang sangat disesalkan, tapi bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan," kata Erman Umar usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 9 September 2022.

Dengan pertimbangan tersebut, ia menyatakan bahwa Bripka Ricky Rizal lebih tepat dijadikan sebagai saksi daripada tersangka, karena tidak memiliki niat jahat terhadap Brigadir J.

Selain itu, kliennya tersebut juga menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat berada di Duren Tiga.

Baca Juga: BSU Rp600.000 Cair Hari Ini! Segera Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2022 Online Lewat bsu.kemnaker.go.id

"Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi. Pertama, dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia," ujarnya.

Kemudian Erman Umar menyinggung soal uang yang diterima Bripka Ricky Rizal dari Ferdy Sambo, yang ternyata dikirim beberapa hari setelah kejadian.

Menurutnya, uang yang diterima Bripka Ricky Rizal saat itu tidak terkait dengan perstiwa penembakan Brigadir J, melainkan uang bayaran karena telah menjaga Putri Candrawathi.

"Oh (uang, red) tidak ada. Itu setelah kejadian. Setelah skenario, Pak Sambo sampaikan 'ini ada uang', dalam BAP yang saya baca. Uang itu diberikan karena kalian sudah menjaga ibu, bukan karena masalah bayaran penembakan. Tapi itu bisa saja, kalau Sambo bisa seperti itu, tapi keterangan itu berbeda-beda," tutur Erman Umar menjelaskan.

Baca Juga: Hasil Kartu Prakerja Gelombang 44 Segera Diumumkan, Hanya 5 Golongan Ini yang Bakal Lolos Seleksi

Lalu, Erman Umar juga menjelaskan peristiwa sebelum penembakan Brigadir J di Duren Tiga, di mana Bripka Ricky Rizal saat itu menjadi orang pertama yang diperintah Ferdy Sambo.

Dia menuturkan bahwa kliennya menolak perintah Ferdy Sambo lantaran tidak berani dan tidak kuat, sehingga ia diminta untuk memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Saat kejadian pun menurutnya Bripka Ricky Rizal tidak menyangka peristiwa penembakan akan terjadi karena mempertimbangkan tempat, yang lokasinya merupakan rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Film Miracle in Cell No 7 Indonesia Menjadi Remake Terbaik Menurut Sutradara Korea Selatan

Namun Bripka Ricky Rizal sempat melihat kondisi Ferdy Sambo sebelum penembakan yang tampak terguncang dan menangis.

"Bripka Ricky dalam hati sempat bertanya 'apa benar mau ditembak?' karena menurut dia pasti mau minta klarifikasi lagi. Kalau toh misalnya kejadian (ditembak, red) apa mungkin terjadi di rumah dinas," ucapnya.

Kendati demikian, Erman Umar mengatakan bahwa kliennya tidak melihat secara langsung penembakkan yang dilakukan Ferdy Sambo, lantaran berdiri di belakang Bharada E.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH September 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Menurutnya, yang disampaikan Bripka Ricky Rizal tersebut merupakan peristiwa yang sebenarnya dilihat, didengar dan disaksikan.

Bahkan keterangan Bripka Ricky Rizal itu pun sudah diuji menggunakan uji kebohongan (polygraph).***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler