Gubernur Papua Jadi Tersangka Gratifikasi, Kemenkumham Larang Lukas Enembe Pergi ke Luar Negeri

13 September 2022, 07:42 WIB
Gubernur Papua Dilarang Berpergian ke Luar Negeri./Tangkap Layar/YouTube Lukas Enembe /

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan pencegahan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Hal ini berkaitan dengan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK perihal kasus Gratifikasi.

Gubernur Papua Lukas Enembe merasa dirinya tidak takut dan tidak akan lari terhadap hukum selagi tidak melakukan kesalahan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry yang Disanksi PTDH

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe ke luar negeri.

Pencegahan tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini mengajukan pencegahan terhadap Lukas Enembe pada Rabu, 7 September 2022.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan pencegahan ini berlaku selama enam bulan.

Baca Juga: Cara Mudah Sambung Rekening atau E-wallet ke Kartu Prakerja Gelombang 45, Ikuti Langkahnya

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Surya dalam keterangannya, Senin, 12 September 2022.

Setelah menerima permintaan pencegahan ini, Ditjen Imigrasi Kemenkumham langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Dimana SIMKIM tersebut terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Diduga Polisi Cekcok dengan Ketua RT, Mahfud MD: Beneran atau Konten Sandiwara?

Maka dari itu, lanjut Surya pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan.

Lukas Enembe tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.

"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," tegasnya.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari portalpapua.pikiran-rakyat.com, sementara itu Gubernur Papua, Lukas Enembe seperti diketahui saat ini masih dalam keadaan kondisi yang tidak sehat (sakit).

Baca Juga: Syarat, Kategori Penerima dan Cara Daftar Bansos PBI JK 2022 secara Online di Aplikasi Cek Bansos

Sehingga ia tidak bisa memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi gratifikasi sekitar Rp1 Miliar.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh kuasa hukum Lukas Enembe saat berorasi bersama massa pendukung untuk bertemu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob, Kota Jayapura, Papua, Senin 12 September 2022.

"Bapak gubernur sakit, dari kemarin malam kakinya bengkak, dan tidak bisa jalan. Duduk pun susah maka tidak bisa hadir di Mako Brimob," ucap Koordinator kuasa hukum Lukas Enembe, Stevanus Rening.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 45, Login www.prakerja.go.id dan Segera Klik 'Gabung Gelombang'

Selanjutnya, Stevanus Rening mengatakan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan dirinya tidak takut terhadap hukum selagi tidak melakukan kesalahan.

"Pak Gubernur sampaikan tidak akan lari, karena merasa tidak melakukan kesalahan dengan memakan uang rakyat," tegasnya.

Kuasa hukum sangat terkejut dengan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK perihal kasus Gratifikasi tanpa ada proses.

"Tidak pernah diperiksa, tiba-tiba jadi tersangka gratifikasi Rp1 miliar, ini cukup lucu ada apa dengan KPK," ungkapnya.

Baca Juga: Login bsu.kemenaker.go.id untuk Cek Nama Pekerja yang Dapat BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Menurut kuasa hukum, uang Rp1 miliar yang ditransfer tersebut merupakan uang pribadi milik pak Gubernur.

"Lucu, masa gratifikasi kelas gubernur hanya Rp1 miliar, tidak masuk di akal. Itu yang pak Gubernur yang ditransfer untuk berobat pada tahun 2020 lalu," tuturnya.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan tim KPK perihal perkara itu, yang mana pertemuan itu kuasa hukum meminta agar proses ditunda perihal kesehatan.

"Pak gubernur akan bertolak untuk berobat di luar negeri dan sudah ada izin dari Mendagri. Sehingga tadi tim KPK dipimpin Asep Guntur akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK di pusat," tukasnya.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler