Ferdy Sambo Dipastikan Tidak Hadir dalam Sidang Putusan Banding Pemecatan Hari Ini

19 September 2022, 13:00 WIB
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan dalam Sidang Banding Pemecatan /ANTARA/sultra.antaranews.com

PR DEPOK - Diinformasikan bahwa sidang putusan banding pemecatan Ferdy Sambo digelar hari ini Senin, 19 September 2022 mulai pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut dilakukan atas PTDH atau pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, sesuai mekanisme, sidang tersebut tidak akan dihadiri terduga (Ferdy Sambo-red) maupun pendampingnya.

Baca Juga: BPUM 2022 Kapan Cair? Ini Cara Cek Kriteria UMKM yang Berhak Mendapatkan BLT Rp600.000 di eform.bri.co.id

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Dedi Prasetyo, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Mekanisme KKEP Banding tersebut kata Dedi Prasetyo, yakni sesuai dalam Pasal 79 Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 tahun 2022.

Yang menyatakan bahwa sidang KKEP memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Minggu Ini Cair! Ini Kriteria Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cek bsu.kemnaker.go.id

Selain itu, dalam pasal tersebut juga menyatakan tentang menyampaikan nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding, jelasnya.

Kemudian KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan oleh Ketua KKEP, imbuhnya.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding," ujarnya.

Baca Juga: Cara Mengunjungi ICE BSD Melalui Kereta untuk Nonton Konser SEVENTEEN, NCT, hingga TXT Catat Sekarang!

"Sehingga saat sidang akan menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," sambung Dedi Prasetyo.

Menurutnya, hal itu juga, sesuai dengan Perpol nomor 7 tahun 2022, pada pasal 81 ayat 2.

Menyatakan bahwa, penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan, tandasnya.

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler