Syarat Daftar PPPK Guru 2022 Beserta Mekanisme Seleksinya, Cek dan Persiapkan Sekarang!

23 September 2022, 14:13 WIB
Syarat daftar PPPK guru 2022 beserta mekanisme seleksinya /Instagram.com/@bkngoidofficial

PR DEPOK- Sebentar lagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau dikenal sebagai PPPK Guru 2022 akan segera dibuka.

Simak hingga selesai untuk mengetahui penjelasan lengkap terkait syarat daftar PPPK Guru 2022  beserta mekanisme seleksinya di artikel ini.

Bocoran pembukaan PPPK Guru 2022 telah diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, dalam rapat terkait hal teknis seleksi PPPK.

Baca Juga: Johnny Depp Ternyata Diam-diam Telah Berpacaran dengan Mantan Pengacaranya, Ini Sosoknya

Menurut keterangan Azwar, seleksi PPPK Guru 2022 akan dibuka mulai akhir September tahun ini tepatnya di minggu ketiga sampai minggu keempat.

"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya. Pembukaan pendaftaran seleksi CASN dilakukan itu di minggu ketiga sampai minggu keempat" ujar Azwar yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs KemenpanRB.

Walau masih belum terungkap tanggal resminya, tapi peserta mulai hari ini bisa segera mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk daftar PPPK Guru 2022

Baca Juga: Cair Sebentar Lagi! Segera Cek Status Aktif Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapatkan Dana BSU Tahap 2

Berikut info seputar syarat daftar PPPK Guru 2022

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia di tahun ini paling rendah 22 tahun dan paling tinggi 59 tahun tepat saat mendaftar

3. Tidak pernah mengalami tindak pindana penjara

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair! Penuhi Syarat Ini dan Cairkan Rp600.000, Cek Penerima dengan Login bsu.kemnaker.go.id

4. Tidak pernah dihentikan secara tidak hormat

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat (ijazah) jenjang paling rendah diploma atau sarjana sesuai persyaratan

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Segera Cair, Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di kemnaker.go.id

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Memiliki surat berkelakuan baik

9. Dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan jabatan yang ditetapkan

Baca Juga: Usul Lokasi Demo Dipindah, Kapolda Metro Siap Sediakan Panggung dan Audio Setara Konser Metalicca

Adapun info seputar mekanisme seleksi PPPK Guru 2022 antara lain:

1. Penilaian kesesuaian kualifikasi akademik, kompetisi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang 

2. Mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, perdagangan, pedagogik, sosial, dan kepribadian

Baca Juga: 7 Rahasia Kecantikan Ala Jepang yang Dapat Anda Aplikasikan Sehari-hari

3. Tes mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural

Itulah informasi seputar syarat daftar PPPK Guru 2022 beserta mekanisme seleksinya.

 

.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: KemenpanRB

Tags

Terkini

Terpopuler