Selama 14 Tahun Berdiri, LPSK Sebut Putri Candrawathi sebagai Satu-satunya Pemohon yang Berbeda, Ini Alasannya

26 September 2022, 16:03 WIB
Selama 14 tahun berdiri, LPSK sebut Putri Candrawathi sebagai satu-satunya pemohon yang berbeda karena alasan ini. /TikTok/@Revalipop.

PR DEPOK – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kembali jadi sorotan usai meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Putri Candrawathi diketahui mengajukan perlindungan ke LPSK terkait kasus kematian Brigadir J pasca kabarnya mencuat ke publik.

Edwin Partogi yang merupakan wakil ketua LPSK mengungkapkan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi ini berbeda dari yang lainnya.

Baca Juga: 5 Tips Meningkatkan Customer Engagement Melalui WhatsApp

LPSK menilai istri Ferdy Sambo ini tidak seperti pemohon lainnya, yang memang membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Alasan tersebut dijelaskan LPSK, lantaran Putri Candrawathi sebagai pemohon perlindungan tidak dapat diajak berkomunikasi.

Hal tersebut tentu menjadi alasan Putri Candrawathi adalah salah satu pemohon yang berbeda, karena tidak ingin menyampaikan hal apapun kepada pihak LPSK.

Baca Juga: 12 Link Twibbon G30S PKI 2022 Gratis untuk Memperingati Gerakan 30 September 1965

“Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK,” ujar wakil ketua Edwin Partogi Pasaribu, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 26 September 2022.

Menurut Edwin, permohonan perlindungan yang diberikan LPSK seharusnya sukarela.

Tetapi, pemohon diharapkan tetap berperan aktif dalam setiap prosedur yang ditetapkan LPSK untuk mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Jalan Serang-Tangerang, Dua Korban Tewas Terlindas Truk

“Dia (Putri) yang butuh LPSK, bukan LPSK butuh Ibu PC. Ibu PC yang butuh permohonan, artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias,” paparnya.

Edwin menjelaskan jika sikap yang ditunjukkan Putri Candrawathi seakan tidak membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Menurut Edwin, sejak 14 tahun berdiri, pihak LPSK baru kali ini menemukan pemohon seperti Putri Candrawathi yang enggan menyampaikan apapun.

Baca Juga: BLT BBM, PKH, dan BPNT Kemensos Cair Serentak Akhir September 2022

“Tapi kok tidak responsive gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri,” ungkapnya.

Seperti kita ketahui, Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Bersama empat tersangka lainnya, Putri Candrawathi dikenakan dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler