14 Jenis Pelanggaran dan Sanksi Denda dalam Operasi Zebra 2022 Mulai 3-16 Oktober 2022

30 September 2022, 10:54 WIB
Ilustrasi jadwal Operasi Zebra 2022. /instagram.com/@tmcpoldametro/

PR DEPOK - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022, yang akan dimulai pada 3-16 Oktober 2022 mendatang.

Kegiatan Operasi Zebra 2022 dilakukan, bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Bahkan kepolisian (Satlantas) akan fokus terhadap 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila dan Cara Membuat, Bisa Dibagikan ke WA, Instagram, Facebook

Berikut ini sasaran Operasi Zebra Jaya 2022 beserta sanksi denda bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, yaitu:

1. Melawan arus jalan, melanggar Pasal 287 Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi denda paling banyak Rp500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh Alkohol, melanggar Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

3. Menggunakan Handphone (HP) saat mengemudi, melanggar Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2022 dan Cara Pasang Bingkai

4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.

6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 287 Ayat 5 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp500.000.

7. Berkendara di bawah umur, dan tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp1.000.000.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 Pakai NIK KTP dengan Login ke eform.bri.co.id

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, melanggar Pasal 286 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp500.000.

10. Kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari dua orang, melanggar Pasal 292 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: 15 Kata-Kata Peringatan Hari Batik Nasional 2022, Cocok untuk Caption Foto di IG atau WhatsApp

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar Pasal 288 UU LLAJ. Sanksi paling banyak Rp500.000.

12. Melanggar bahu jalan, melanggar Pasal 287 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

13. Kendaraan bermotor yang memasang Rotator atau Sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam, melanggar Pasal 287 ayat (24) UU LLAJ.

Baca Juga: Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan BLT BBM, BPNT, dan PKH Oktober 2022

Maka dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.

Demikian informasi ini disampaikan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler