Operasi Zebra 2022: Berikut 7 Target Pelanggaran yang Diprioritaskan pada 3-16 Oktober 2022

3 Oktober 2022, 14:03 WIB
Jadwal Operasi Zebra 2022 dan simak 7 target pelaggaran yang diprioritaskan /Tangkap Layar/Instagram @divisihumaspolri

PR DEPOK – Berikut 7 target pelanggaran yang diprioritaskan saat Operasi Zebra 2022 yang mulai digelar hari ini.

Dilansir dari laman korlantas.polri.go.id bahwa razia polisi Operasi Zebra 2022 dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia.

Jadwal Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Dapatkan Notifikasi Ini agar Berhak Terima BSU 2022 Rp600.000

Aktivitas Operasi Zebra 2022 dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat semakin memiliki budaya dan disiplin kuat dalam berlalu lintas di jalan raya.

Selain itu terdapat 7 pelanggaran yang menjadi fokus petugas dalam razia polisi Operasi Zebra bulan Oktober 2022.

Berikut 7 target prioritas pelanggaran pada Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022.

Baca Juga: Hanya Perlu KTP, Cek Penerima Bansos BPNT Oktober 2022 Rp200.000 Lewat cekbansos.kemensos.go.id

1. Pengemudi pengendara Kendaraan Bermotor yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt (sabuk keselamatan)

2. Pengemudi pengendara Ranmor anak di bawah umur

3. Pengemudi pengendara ranmor yang berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengemudi pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol

Baca Juga: Bansos PBI JK 2022 Cair Berupa Apa? Simak Penjelasannya, Syarat, hingga Cara Cek Penerima Online

5. Pengemudi pengendara ranmor yang melawan arus

6. Pengemudi pengendara ranmor melebihi batas kecepatan

7. Pengemudi pengendara ranmor yang menggunakan handphone saat berkendara

Operasi Zebra adalah operasi yang rutin digelar kepolisian agar para pengendara patuh dan tertib pada peraturan lalu lintas agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler