Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, 20 Personel Polisi Melanggar Etik

8 Oktober 2022, 09:48 WIB
20 polisi diduga langgar kode etik dalam tragedi kanjuruhan /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom/ANTARA/Ari Bowo Sucipto/tom

PR DEPOK - Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) yang terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu telah menewaskan ratusan orang.

Kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan bahwa sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik dalam peristiwa tersebut.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada para awak media, pada Jumat 7 Oktober 2022 kemarin.

Baca Juga: Cek Daftar Pekerja yang Berhak Dapat BSU 2022 Tahap 5, Login ke Sini dan Cairkan BLT Subsidi Gaji

Dia mengatakan, bahwa keputusan tegas dari Listyo Sigit tersebut merupakan komitmen dari institusi kepolisian yang sejak awal akan mengusut tuntas peristiwa tersebut.

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," ujar Dedi Prasetyo, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk dugaan tindak pidana, pihaknya telah menetapkan sebanyak 6 orang sebagai tersangka.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 5 Segera Cair, Simak Cara Cek dan Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Masing-masing berinisial AHL (Dirut PT LIB), AH Ketua Panita Pelaksana Arema FC, Kompol WSP Kabag Ops Polres Malang, AKP BSA Kasat Samapta Polres Malang, AKP H selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jatim dan SS, sebagai security officer, urainya.

Menurut Dedi Prasetyo, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jatim, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami," kata Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Sambut Maulid Nabi 2022 Islami, Bisa Dijadikan Caption Media Sosial Anda

"Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," tandas dia, menambahkan.

Selain itu, kata dia, ada pula sebanyak 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa tersebut, dan 6 diantaranya dari Polres Malang.

Keenam personel Polres Malang tersebut masing-masing berinisial, FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.

Kemudian, 14 personel lainnya, yakni dari Satbrimobda Jatim, berinisial AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL, urai Dedi Prasetyo. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler