PR DEPOK - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pada Sabtu, 2 Oktober 2022 lalu kasusnya terus ditangani oleh pihak kepolisian.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan tim investigasi khusus setelah melakukan berbagai penyidik menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota.
Baca Juga: Perkiraan Tanggal Cair Dana KJP Plus Oktober 2022, Segera Cek Penerima Rp450.000 untuk Kategori Ini
Sementara itu diketahui ada 48 saksi yang telah diperiksa oleh kepolisian.
26 diantaranya adalah personel polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi TKP dan lima saksi lainnya.
Salah satu tersangka dalam kasus Kanjuruhan tersebut Direktur LIB, Ahkmad Hadian Lukita.
Baca Juga: Penghentian Siaran Analog di Jabodetabek Ditunda, Siapkan STB untuk dapat Siaran TV Digital
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Sigit dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.