6 Tersangka Tragedi di Kanjuruhan Ditetapkan Polisi, 48 Orang Telah Diperiksa

- 7 Oktober 2022, 14:57 WIB
Polri telah resmi menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan.
Polri telah resmi menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan. /Instagram @mabespolrinews/

PR DEPOK - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pada Sabtu, 2 Oktober 2022 lalu kasusnya terus ditangani oleh pihak kepolisian.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan tim investigasi khusus setelah melakukan berbagai penyidik menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota.

Baca Juga: Perkiraan Tanggal Cair Dana KJP Plus Oktober 2022, Segera Cek Penerima Rp450.000 untuk Kategori Ini

Sementara itu diketahui ada 48 saksi yang telah diperiksa oleh kepolisian.

26 diantaranya adalah personel polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi TKP dan lima saksi lainnya.

Salah satu tersangka dalam kasus Kanjuruhan tersebut Direktur LIB, Ahkmad Hadian Lukita.

Baca Juga: Penghentian Siaran Analog di Jabodetabek Ditunda, Siapkan STB untuk dapat Siaran TV Digital

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Sigit dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x