Belum Sesuai Aturan BKN, Ini Jabatan yang Harus Validasi Ulang Pendataan Tenaga Non ASN

10 Oktober 2022, 15:45 WIB
Karena ada beberapa yang tidak sesuai dengan aturan BKN, beberapa jabatan harus divalidasi ulang dalam pendataan tenaga non ASN. /ANTARA/

PR DEPOK – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini merilis rekap pendataan tenaga Non ASN dari berbagai instansi pemerintah.

Berdasarkan hasil pendataan tenaga non-ASN untuk tahap prafinalisasi ini (per 7 Oktober 2022), BKN menemukan 152.803 data non-ASN yang belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Adapun kategori jabatan yang dimaksudkan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya.

Maka dari itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

Baca Juga: Kumpulan Quotes Motivasi Hari Kesehatan Mental Sedunia, Diperingati 10 Oktober 2022

Validasi ulang pendataan tenaga Non ASN ini telah sudah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada siaran pers BKN 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.

Seperti diketahui, pendataan tenaga non-ASN mulai dilakukan pada September 2022.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.

Baca Juga: Seorang PMI Dilaporkan Hilang, Diduga Diterkam Buaya saat Mancing di Sungai Merapok Malaysia

Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, setiap instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Selanjutnya, instansi wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 08 oktober 2022.

Hal ini untuk mendapatkan respons dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi dan akuntabilitas data.

“Tujuannya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi BKN.

Baca Juga: Link Streaming Chainsaw Man Episode 1 Sub Indo yang Tayang Mulai 11 Oktober 2022: Perkenalan Denji

Berdasarkan hasil umpan balik masyarakat tersebut, masing-masing instansi wajib melakukan perbaikan data dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, terhitung paling lambat sampai 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.

Adapun data hasil pendataan non ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Perlu dicatat, pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Apabila SPTJM tidak ada, maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

Baca Juga: Tugas Pertama Heru Budi Hartono dari Jokowi: Atasi Macet dan Banjir di DKI Jakarta

Jika kemudian hari data final tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler