PR DEPOK – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa penetapan formasi 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan direkrut Polri menjadi wewenang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tjahjo melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kementerian yang ia pimpin tidak akan ikut serta pada proses peralihan pegawai tersebut.
Perekrutan 56 orang pegawai KPK yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) disebut Tjahjo menjadi bahasan Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Formasi apa dan lain-lain kan kewenangan Kapolri yang rekrutmen. Setelah selesai, nanti diajukan ke BKN,” ujar Tjahjo dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Kamis, 30 September 2021.
Lebih lanjut, mengenai teknis detail peralihan pegawai KPK yang menjadi ASN Polri, Tjahjo belum mengetahui secara pasti.
Ia kemudian berharap agar Polri dan BKN mampu memformulasikan mekanisme yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Bagaimana undang-undangnya, bagaimana aturannya kan Undang-Undang tentang ASN kan tidak bisa dilanggar. Tentunya perlu cek detail di mana nanti tim BKN dan Polri mendalaminya,” ujarya.
Baca Juga: Soal 56 Pegawai KPK Gagal TWK Jadi ASN Polri, Begini Tanggapan Tjahjo Kumolo