Sebut Fomasi 56 Orang Pegawai KPK Jadi Kewenangan Kapolri, Menpan RB: Nanti Diajukan ke BKN

- 30 September 2021, 16:10 WIB
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. /Humasn KemenpanRB

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dalam rangka menjadikan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tubuh Polri.

“Rekam jejak dan pengalaman di tipikor sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan,” kata Sigit.

Sigit mengatakan 56 pegawai KPK sangat diperlukan dalam rangka ikhtiar pencegahan tindak pidana korupsi serta membantu dalam mengawal jalannya program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional termasuk kebijakan-kebijakan strategis lainnya.

“Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dan tak dilantik jadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut jadi ASN Polri,” tuturnya.

Baca Juga: Warkopi Terancam Pidana 4 Tahun Penjara, Indro Warkop: Sedih Gue Bapak, Mereka Anak-Anak

Surat permohonan yang dikirimkan Sigit rupanya langsung mendapatkan respons dari Presiden Jokowi yang diwakili oleh Mensesneg Pratikno.

“Kemarin tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari pak Presiden melalui mensesneg secara tertulis prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri,” kata Pratikno.

Presiden Jokowi kemudian menginginkan agar Polri menjalin koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) demi melanjutkan rencana ini.

“Proses sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri,” katanya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x