Sebut Fomasi 56 Orang Pegawai KPK Jadi Kewenangan Kapolri, Menpan RB: Nanti Diajukan ke BKN

- 30 September 2021, 16:10 WIB
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. /Humasn KemenpanRB

PR DEPOK – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa penetapan formasi 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan direkrut Polri menjadi wewenang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tjahjo melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kementerian yang ia pimpin tidak akan ikut serta pada proses peralihan pegawai tersebut.

Perekrutan 56 orang pegawai KPK yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) disebut Tjahjo menjadi bahasan Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Varian Delta Mendominasi Kasus Covid-19 Dunia, Begini Penjelasan Ahli Soal Efektivitas Vaksin Saat Ini

“Formasi apa dan lain-lain kan kewenangan Kapolri yang rekrutmen. Setelah selesai, nanti diajukan ke BKN,” ujar Tjahjo dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Kamis, 30 September 2021.

Lebih lanjut, mengenai teknis detail peralihan pegawai KPK yang menjadi ASN Polri, Tjahjo belum mengetahui secara pasti.

Ia kemudian berharap agar Polri dan BKN mampu memformulasikan mekanisme yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Bagaimana undang-undangnya, bagaimana aturannya kan Undang-Undang tentang ASN kan tidak bisa dilanggar. Tentunya perlu cek detail di mana nanti tim BKN dan Polri mendalaminya,” ujarya.

Baca Juga: Soal 56 Pegawai KPK Gagal TWK Jadi ASN Polri, Begini Tanggapan Tjahjo Kumolo

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dalam rangka menjadikan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tubuh Polri.

“Rekam jejak dan pengalaman di tipikor sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan,” kata Sigit.

Sigit mengatakan 56 pegawai KPK sangat diperlukan dalam rangka ikhtiar pencegahan tindak pidana korupsi serta membantu dalam mengawal jalannya program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional termasuk kebijakan-kebijakan strategis lainnya.

“Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dan tak dilantik jadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut jadi ASN Polri,” tuturnya.

Baca Juga: Warkopi Terancam Pidana 4 Tahun Penjara, Indro Warkop: Sedih Gue Bapak, Mereka Anak-Anak

Surat permohonan yang dikirimkan Sigit rupanya langsung mendapatkan respons dari Presiden Jokowi yang diwakili oleh Mensesneg Pratikno.

“Kemarin tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari pak Presiden melalui mensesneg secara tertulis prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri,” kata Pratikno.

Presiden Jokowi kemudian menginginkan agar Polri menjalin koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) demi melanjutkan rencana ini.

“Proses sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x