Usai Ferdy Sambo, Jaksa Ungkap Peran Putri Candrawathi Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

17 Oktober 2022, 20:20 WIB
Jaksa mengungkap peran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK – Setelah sidang Ferdy Sambo selesai, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilanjutkan untuk terdakwa Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi diketahui mulai memasuki ruang persidangan sekitar pukul 15.32 WIB dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana ini mengungkapkan peran dari Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Peran Putri Candrawathi, yaitu mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tes Psikologi: Bentuk dan Cara Memakai Kacamata Bisa Ungkap Rahasia Kepribadian Anda, Mana yang Dipilih?

“Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Richard Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy Sambo langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Oktober 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Setelah itu, rencana pembunuhan terhadap Brigadir J akhirnya dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam sidang Ferdy Sambo, Jaksa membacakan bahwa terdakwa menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, waktu di Magelang, Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J.

“Sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban tugas Yosua yang sehari-harinya dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi di mana pun berada, maka Yosua pasti ikut ke mana pun Putri berada, sekurang-kurangnya Ferdy Sambo dan Putri tahu persis Yosua pasti berada tidak jauh dari Putri,” katanya.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima Dana PIP Kemdikbud 2022 yang Cair hingga Rp1 Juta

Putri Candrawathi didakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain, yaitu Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam kasus tersebut, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsidernya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tes Psikologi: Buku Paling Indah yang Dipilih Bisa Ungkap Sikap Bijak untuk Mencapai Kesuksesan

Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam menembak Brigadir J sekali.

Ferdy Sambo menembak Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan setelah ditembak beberapa kali oleh Bharada E.

"Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," katanya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler