BPOM Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Apa Saja?

26 Oktober 2022, 10:10 WIB
Usai adanya gagal ginjal akut yang melanda anak-anak, kini BPOM mempidanakan dua perusahaan farmasi. /pixabay/

PR DEPOK - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mempidanakan dua industri farmasi terkait kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

BPOM mengambil keputusan tersebut setelah menemukan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terlampau tinggi dalam obat sirup yang diproduksi dan diedarkan kedua perusahaan bersangkutan.

"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 24 Oktober 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Meski demikian, Penny tidak menjelaskan secara rinci dua industri farmasi yang akan dipidana.

Baca Juga: Rapper Kanye West Dipecat Adidas, Berikut Penyebabnya

Ia hanya memberikan indikasi bahwa 2 perusahaan farmasi tersebut merupakan produsen 5 obat sirup yang ditarik peredarannya pada Kamis, pekan lalu.

Terdapat tiga perusahaan yang produksi obat sirup ditarik saat itu, yakni PT Konimex dengan obat demam Termorex Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 mililiter (ml) dengan nomor izin edar DBL781300353A7A1.

Kemudian, obat batuk dan flu Flurin DMP Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 ml produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1.

Baca Juga: Berbicara di Istana Kepresidenan RI, PM Palestina Tuding Israel Sengaja Hancurkan Solusi Dua Negara

Tiga produk obat sirup lainnya adalah produksi Universal Pharmaceutical Industries, yakni obat batuk dan flu Unibebi Cough Sirup ukuran 60 ml bernomor izin edar DTL7226303037A1, obat demam Unibebi Demam Sirup ukuran 60 ml bernomor izin edar DBL8726301237A1, dan obat demam Unibebi Demam Drops ukuran 15 ml bernomor izin edar DBL1926303336A1.

Adapun dasar pidana karena ditemukan kandungan EG dan DEG pada produksi obat sirup kedua industri farmasi itu sangat tinggi.

"Ada indikasi bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini," katanya.

Baca Juga: PKH Tahap 4 2022 Bulan Oktober-Desember Segera Cair, Cek dengan HP pada Link Ini

Dalam upaya menindaklanjuti proses hukum 2 perusahaan farmasi terkait, Penny sudah menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan agar bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat," katanya.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat internal terkait perkembangan kasus obat penyebab gagal ginjal sudah memberikan instruksi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menghentikan sementara peredaran obat yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal.

Baca Juga: Resmi Menjadi Perdana Menteri, Ini Janji Rishi Sunak dalam Memimpin Inggris

Selain itu, Jokowi meminta BPOM menarik dan menghentikan peredaran obat sirup yang terbukti mengandung bahan obat penyebab gagal ginjal akut.

“Jangan menganggap ini masalah kecil. Ini adalah masalah besar,” kata Jokowi seperti dikutip dari Sekretariat Kabinet.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler